Mudahnya Bayar pajak motor online gak perlu antri lagi di Samsat - Who Is Next

Hot

Senin, 21 Desember 2020

Mudahnya Bayar pajak motor online gak perlu antri lagi di Samsat

ilustrasi aplikasi samsat online, foto:google

Motor merupakan salah satu kebutuhan primer yang saat ini pasti dibutuhkan setiap orang, karena motor merupakan alat transportasi yang pastinya dibutuhkan banget untuk keperluan sehari hari, nah sobat berbicara masalah motor, pastinya akan banyak sekali hal yang bisa kita bahas di postingan kali ini, namun untuk fokusnya sebuah artikel maka kali ini admin akan membahas seluk beluk bagaimana tahapan bayar pajak motor agar motor kita menjadi warga negara yang baik dengan membayar pajak rutin setiap tahun dan juga pastinya menghindarkan kita dari razia polisi, kan lumayan banget tuh guys kalau misalnya kita tidak kena razia, dan tidak perlu membayar denda, uangnya kan bisa buat beli makanan kebutuhan sehari-hari. Nah sobat saat ini biasanya kita membayar pajak motor secara offline, dan zaman berkembang, teknologi semakin memudahkan kita, dan akhirnya ada juga terobosan bayar pajak motor online.


Bayar pajak online juga menjadi salah satu penerapan social distancing di masa pandemi ini, coba bayangkan sobat, biasanya kan kita berjejal atau antri untuk melakukan pembayaran pajak motor ini di kantor samsat, namun dengan adanya fasilitas online ini, maka kita tidak perlu lagi ke kantor samsat, cukup buka laptop atau smartphone maka pajak kendaraan kita sudah selesai dibayar, joss bnget kan ya, nah langsung saja berikut tahapan bayar pajak motor online yang kami rangkum dari beberapa sumber:
Yang perlu disiapkan :


  • BPKB asli dan fotokopinya,
  • KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai dengan keterangan di STNK dan fotokopi,
  • STNK asli beserta fotokopi, dan jika dikuasakan jangan lupa untuk menyertakan surat kuasa yang diberi materai dan
  • melampirkan KTP penerima kuasa serta fotokopinya. 


Kemudian tahapan caranya bayar pajak motor online :


  •     Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas)
  •     Daftarkan diri dengan mengisi segala informasi yang diperlukan seperti NIK, nomor polisi, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan. Bila semua informasi yang diperlukan sudah diisi, tekan tombol "Lanjutkan"
  •     Bila infomasi yang diinput sudah benar, maka akan muncul data motor yang akan dibayarkan pajaknya beserta jumlah pajak yang harus dilunasi
  •     Kemudian akan muncul kode bayar yang hanya berlaku selama 2 jam. Bila kamu melewati batas waktu tersebut akan dianggap gagal dan perlu mengulangi proses dari awal lagi
  •     Bila pembayaran sudah berhasil, maka akan muncul e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang biasanya berlaku 30 hari.

Selain itu, sobat juga bisa membayarnya melalui aplikasi pihak ketiga seperti linkaja, sobat tinggal download aplikasinya selanjutnya ikuti intruksinya, dan selanjutnya sobat bisa mencetaknya di samsat terdekat. Mudah banget kan guys
Ayo sama-sama kita jaga diri kita dari covid-19 dengan cara, menjaga jarak, memakai masker den mencuci tangan.
Salam Beba.