foto:liputan6 |
Zul 'Zivilia terbukti melanggar hukum yaitu atas kasus narkoba. hingga akhirnya Ia divonis oleh PN Jakarta Utara untuk 18 tahun penjara.
"Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mendengar hal tersbut, Retno istri Zul 'Zivilia', langsung menangis di ruang sidang. sangat berat baginya menerima kenyataan tersebut.
Meskipun begitu, harapan Zul 'Zivilia' terwujud. Hakim mengabulkan doanya untuk meringankan hukuman.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul 'Zivilia' dengan hukuman seumur hidup. Ia didakwa sebagai pengedar narkoba.
Pelantun 'Aishiteru' itu disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.